Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui mekanisme perdagangan luar negeri tidak mengurangi pencapaian target NDC pada tahun 2O3O.
a. b.
c. d.
e. f.
o
b. (2) Perdagangan
(21 Perdagangan Karbon dalam negeri dan luar negeri dilakukan melalui mekanisme:
a. Perdagangan Emisi; dan
b. Offset Emisi GRK.
(3) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan lintas Sektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perdagangan Karbon lintas Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Koreksi Anda
