Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan NEK dilakukan melalui mekanisme: a. Perdagangan Karbon; b. Pembayaran Berbasis Kinerja; c. Pungutan Atas Karbon; dan/atau d. mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri terkait berdasarkan: a. peta jalan NDC; b. strategi pencapaian target NDC Sektor; c. Batas Atas Emisi GRK; d. keefektifan waktu dan efisiensi biaya; dan e. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kapasitas Sektor. Bagian . . .
Koreksi Anda