Koreksi Pasal 84
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan dan pelaksanaan instrumen NEK untuk mencapai NDC dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan, dibentuk komite pengarah.
(21 Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas memberikan arahan terkait kebijakan NEK untuk mencapai NDC dan pengendalian Emisi GRK untuk pembangunan.
(3) Susunan komite pengarah terdiri dari:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
b. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
6. Menteri Perindustrian;
7. Menteri Perhubungan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
9. Menteri Pertanian;
10. Menteri Kelautan dan Perikanan;
1 1. Menteri Perdagangan;
12. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
13. Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
d. Ketua
d. Ketua Bidang:
1. yang membidangi substansi NDC dan NEK, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2. yang membidangi koordinasi kewilayahan, Menteri Dalam Negeri; dan
3. yang membidangi substansi fiskal dan pembiayaan, Menteri Keuangan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya komite pengarah dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, komite pengarah dibantu oleh sekretariat dan kelompok kerja.
(6) Struktur dan tata kerja komite pengarah, sekretariat, dan kelompok kerja diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua komite pengarah.
Koreksi Anda
