Koreksi Pasal 80
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Menteri men)rusun laporan penyelenggaraan NEK untuk pencapaian target NDC dengan melibatkan menteri dan/atau kepala lembaga terkait.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hasil inventarisasi GRK nasional;
b. Baseline Emisi GRK nasional;
c. target pengurangan Emisi GRK nasional;
d. rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
e. Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional;
f. hasil penyelenggaraan NEK untuk pencapaian target NDC; dan
g. kinerja capaian pengurangan Emisi GRK nasional.
(3) Hasil penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
