Koreksi Pasal 78
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencapaian target NDC tahun 2O3O, dilakukan pemantauan dan evaluasi capaian pengurangan Emisi GRK.
(21 Pemantauan dan evaluasi capaian pengurangan Emisi GRK dalam rangka NDC dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan inventarisasi GRK;
b. pelaksanaan Mitigasi Perubahan Iklim;
c. pelaksanaan Adaptasi Perubahan Iklim;
d. penyelenggaraan NEK;
e. pelaksanaan kerangka transparansi; dan
f. pelaksanaan pembinaan.
(3) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk pemantauan dan evaluasi nasional;
b. menteri terkait sesuai kewenangannya, untuk pemantauan dan evaluasi Sektor dan Sub Sektor;
c. gubernur, untuk pemantauan dan evaluasi provinsi;
d. bupati/walikota, untuk pemantauan dan evaluasi kabupaten/kota; dan
e. Pelaku Usaha, untuk pemantauan dan evaluasi perusahaan di area usaha danlatau kegiatannya.
Koreksi Anda
