Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 98 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat: a. bermitra dengan badan usaha lain melalui seleksi dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik; dan b. melibatkan peran pengusaha daerah yang memenuhi persyaratan dan klasifikasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda