Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Widyaiswara di bidang ketahanan nasional dikoordinasikan oleh Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional. (2) Peneliti di bidang ketahanan nasional dikoordinasikan oleh Deputi Pengkajian Strategik. (3) Tenaga Profesional Lemhannas RI dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Gubernur Lemhannas RI.
Koreksi Anda