Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat Pembantu.
(2) Inspektorat Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Koreksi Anda
