Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lemhannas RI.
(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
Koreksi Anda
