Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lemhannas RI. (2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
Koreksi Anda