Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan mempunyai tugas menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan serta melaksanakan kegiatan di bidang pelatihan, pembinaan, dan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan.
Koreksi Anda