Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pemantapan nilai-nilai kebangsaan. (2) Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan dipimpin oleh seorang Deputi.
Koreksi Anda