Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pengkajian Strategik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian strategik bidang geografi, demografi, dan sumber kekayaan alam; b. pelaksanaan pengkajian strategik bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan; c. pelaksanaan pengkajian strategik bidang perekonomian; d. pelaksanaan pengkajian strategik bidang sosial budaya, hukum, ilmu pengetahuan dan teknologi; e. pelaksanaan pengkajian strategik yang berwawasan internasional; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI.
Koreksi Anda