Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Lemhannas RI; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Lemhannas RI; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, protokol, arsip, dan dokumentasi Lemhannas RI; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; g. penyelenggaraan kegiatan bidang teknologi informasi, komunikasi, dan perpustakaan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI.
Koreksi Anda