Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lemhannas RI.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
