Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan Pengarah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan umum di bidang:
a. pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional;
b. pengkajian strategik berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional;
c. pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
d. pengukuran ketahanan nasional;
e. pelatihan kepemimpinan tingkat nasional;
f. kerja sama pendidikan pascasarjana di bidang studi ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan tingkat nasional dan/atau internasional; dan
g. kerja sama pengkajian strategis dan kerja sama pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri.
Koreksi Anda
