Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Lemhannas RI terdiri atas:
a. Gubernur Lemhannas RI dan Wakil Gubernur;
b. Dewan Pengarah;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional;
e. Deputi Bidang Pengkajian Strategik; dan
f. Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan.
Koreksi Anda
