Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Peraturan pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 67 Tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik INDONESIA, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini berlaku, Gubernur Lemhannas RI yang sedang menjabat, tetap menjabat sampai masa baktinya berakhir.
(3) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Lemhannas RI tetap melaksanakan tugas dan fungsi Lemhannas RI sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Sampai dengan terbentuknya organisasi Lemhannas RI secara terinci berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, seluruh satuan organisasi di lingkungan Lemhannas RI tetap melaksanakan tugas dan fungsi Lemhannas RI.
Koreksi Anda
