Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Lemhannas RI ditetapkan oleh Gubernur Lemhannas RI setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda