Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 98 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN SEVENTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION OF THE UNIVERSAL POSTAL UNION (PROTOKOL TAMBAHAN KETUJUH KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akses terhadap Protokol Tambahan dan Akta-akta Perhimpunan yang lain 1. Negara anggota yang be/urn menandatangani Protokol ini dapat masuk pada Protokol ini kapan saja. 2. Negara anggota yang menjadi pihak pada Akta-akta yang diperbaharui oleh Kongres tetapi belum menandatanganinya dapat masuk sesegera mungkin. 3. Instrumen-instrumen aksesi yang berkaitan dengan hal-hal yang disebut pada ayat 1 dan 2 harus dikirimkan kepada Direktur Jenderal Biro Internasional, yang akan memberitahukan kepada Pemerintah-pemerintah negara anggota atas pendepositan mereka.
Koreksi Anda