Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 98 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN SEVENTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION OF THE UNIVERSAL POSTAL UNION (PROTOKOL TAMBAHAN KETUJUH KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA)
Teks Saat Ini
Akses terhadap Protokol Tambahan dan Akta-akta Perhimpunan yang lain
1. Negara anggota yang be/urn menandatangani Protokol ini dapat masuk pada Protokol ini kapan saja.
2. Negara anggota yang menjadi pihak pada Akta-akta yang diperbaharui oleh Kongres tetapi belum menandatanganinya dapat masuk sesegera mungkin.
3. Instrumen-instrumen aksesi yang berkaitan dengan hal-hal yang
disebut pada ayat 1 dan 2 harus dikirimkan kepada Direktur Jenderal Biro Internasional, yang akan memberitahukan kepada Pemerintah-pemerintah negara anggota atas pendepositan mereka.
Koreksi Anda
