Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 98 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN SEVENTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION OF THE UNIVERSAL POSTAL UNION (PROTOKOL TAMBAHAN KETUJUH KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(Pasal 22 yang telah diubah) Akta-akta Perhimpunan 1. Konstitusi menjadi dasar Akta-akta Perhimpunan. Konstitusi memuat peraturan organik Perhimpunan dan tidak dapat dilakukan reservasi. 2. Peraturan Umum harus memuat ketentuan-ketentuan yang menjamin aplikasi Konstitusi dan kerja Perhimpunan. Ketentuan-ketentuan tersebut mengikat semua negara anggota dan tidak dapat dilakukan reservasi. 3. Konvensi Pos Sedunia, Peraturan Surat Pos dan Peraturan Paket Pos memuat peraturan yang berlaku terhadap layanan pos internasional dan ketentuan-ketentuan tentang layanan surat pos dan paket pos. Akta-akta tersebut mengikat semua negara anggota. Unofficial Translations (Terjemahan Tidak Resmi) 4. Persetujuan-persetujuan Perhimpunan beserta Peraturan-peraturannya, mengatur layanan lainnya selain Surat pos dan paket pos di antara negara anggota yang turut serta di dalamnya. Perjanjian-perjanjian tersebut hanya mengikat negara-negara dimaksud. 5. Peraturan-peraturan yang memuat peraturan penerapannya yang diperlukan untuk implementasi Konvensi dan Persetujuan-persetujuan, harus disusun oleh Dewan Operasi Pos, dengan memperhatikan keputusan-keputusan yang diambil oleh Kongres. 6. Protokol Akhir yang dilampirkan pada Akta-Akta Perhimpunan sebagaimana disebutkan pada ayat 3, 4 dan 5 memuat reservasi terhadap Akta-akta tersebut. Pasal lV (Pasal 30 yang telah diubah) Perubahan Konstitusi 1. Untuk diadopsi, proposal-proposal yang diserahkan kepada Kongres dan berkaitan dengan Konstitusi harus disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga negara anggota Perhimpunan yang mempunyai hak suara. 2. Perubahan yang diadopsi oleh Kongres berbentuk Subjek protokol tambahan dan, mulai berlaku pada saat yang sama dengan pembaruan Akta-akta dalam Kongres yang sarna, kecuali Kongres MEMUTUSKAN lain. Perubahan-perubahan tersebut harus segera diratifikasi oleh negara anggota dan instrumen ratifikasi terse but sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam pasal 26.
Koreksi Anda