Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 98 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN SEVENTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION OF THE UNIVERSAL POSTAL UNION (PROTOKOL TAMBAHAN KETUJUH KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA)
Teks Saat Ini
(Preambule diubah) Dengan memperhatikan perkembangan kamunikasi antara manusia dengan pengaperasian yang efisien dari layanan pos dan memberikan kantribusi pada pencapaian tujuan mulia dari kerjasama internasianal di bidang kebudayaan, sosial dan ekonomi, Para Wakil Yang Berkuasa Penuh Pemerintah negara-negara Pihak telah menerima Kanstitusi ini dengan persyaratan ratifikasi.
Misi Perhimpunan adalah mendorong perkembangan yang terus menerus dari mutu layanan pos dunia yang efisiensi dan dapat diakses guna memfasilitasi komunikasi antar penduduk di dunia dengan :
- menjamin kebebasan peredaran kiriman barang-barang pos di wilayah pos tunggal yang terdiri dari jaringan interkoneksi;
- mendorong diadapsinya standar umum yang sama dan pemanfaatan teknologi;
- menjamin kerja sama dan interaksi di antara pemangku kepentingan;
- mempromosikan kerja sama teknis yang efektif;
- menjamin kepuasan kebutuhan pelanggan yang berubah:.
Pasal ll (pasal 1 bis yang telah ditambah) Definisi :
1. Untuk maksud Akta-akta Perhimpunan Pos Sedunia, istilah-istilah di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:
Unofficial Translations (Terjemahan Tidak Resmi)
1.1 Layanan pos : Sernua layanan pos yang cakupannya ditentukan oleh badan-badan Perhimpunan. Kewajiban utama layanan pos adalah untuk memenuhi tujuan sostal dan ekonornt tertentu dart negara anggota dengan menjamin proses pengumpulan, pensortiran, pengiriman dan pengantaran kiriman pos.
1.2 Negara anggota : Suatu negara yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan pada pasal 2 Konstitusi.
1.3 Wilayah pos tunggal (satu dan wilayah pas yang sama):
Kewajiban para pihak dengan Akta-akta UPU untuk menyelenggarakan pertukaran kiriman surat pos secara timbal balik, termasuk kebebasan transit, dan memperlakukan kiriman pos transit dari negara lain seperti kiriman posnya sendiri, tanpa diskriminasi.
1.4 Kebebasan transit: Kewajiban administrasi pos antara untuk mengangkut kiriman pos yang dilewatkan ke wilayahnya secara transit oleh administrasi pos UPU lainnya, diberikan perlakuan yang sama dengan kiriman domestik.
1.5 Kiriman surat pos: Kiriman sebagaimana diuraikan dalam Konvensi.
1.6 Layanan pos internasional : Operasi atau layanan pas yang diatur oleh Akta-akta UPU; sekumpulan operasi atau jasa.
Koreksi Anda
