Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan; b. pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda