Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
b. pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
