Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, unit organisasi yang melaksanakan penelitian dan pengembangan dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sampai
dengan diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
