Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
