Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Koreksi Anda
