Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua) Inspektorat. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat Utama dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (4) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbagian.
Koreksi Anda