Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis tata kelola ekosistem ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif; b. perumusan kebijakan teknis pengembangan produk kreatif; c. pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola ekosistem ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif; d. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk kreatif; e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tata kelola ekosistem ekonomi digital dan produk kreatif di bidang ekonomi kreatif; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
Koreksi Anda