Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan ekonomi digital dan produk kreatif di bidang ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
