Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan (events); b. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk wisata; c. penyelenggaraan, fasilitasi, dan promosi penyelenggaraan kegiatan (events); d. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan dan promosi wisata pertemuan, insentif, konvensi, pameran, dan minat khusus; e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
Koreksi Anda