Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
