Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda