Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Industri dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
Koreksi Anda
