Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Koreksi Anda