Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
