Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pengembangan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. perumusan dan pengembangan manajemen strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
d. penyusunan dan sinkronisasi regulasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
e. penyusunan
pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif;
f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kebijakan strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
Koreksi Anda
