Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. (3) Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dijabat oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda