Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Kebijakan Strategis;
e. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan;
f. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur;
g. Deputi Bidang Industri dan Investasi;
h. Deputi Bidang Pemasaran;
i. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
j. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif;
dan
k. Inspektorat Utama.
Koreksi Anda
