Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 214); dan
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 139);
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/ atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
