Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda