Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Deputi yang bukan berasal dari pegawai negeri sipil diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I.a.
Koreksi Anda
