Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi yang bukan berasal dari pegawai negeri sipil diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I.a.
Koreksi Anda