Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Koreksi Anda