Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh atas usul Menteri/Kepala. (2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda