Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 97 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Jakstrada kabupaten kota, bupati/wali kota bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan Jakstrada kabupaten/kota;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Jakstrada kabupaten/kota; dan
c. menyampaikan hasil pelaksanaan Jakstrada kabupaten/kota kepada gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bupati/wali kota bertanggung jawab dalam pengadaan tanah, sarana, dan prasarana pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
