Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 97 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Jakstranas, Menteri bertugas untuk: a. melaksanakan Jakstranas; b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Jakstranas; c. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Jakstranas oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b; d. menyusun dan melaporkan pelaksanaan Jakstranas yang terintegrasi kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan e. memberikan pendampingan kepada gubernur dalam penyusunan Jakstrada provinsi dan kepada bupati/ wali kota dalam penyusunan Jakstrada kabupaten/kota.
Koreksi Anda