Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 97 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Jakstranas, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya bertugas untuk: a. melaksanakan Jakstranas; b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Jakstranas; c. menyampaikan hasil pelaksanaan Jakstranas kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan d. memberikan pendampingan kepada gubernur dalam penyusunan Jakstrada provinsi dan kepada bupati/ wali kota dalam penyusunan Jakstrada kabupaten/kota.
Koreksi Anda