Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 97 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan
ini mulai berlaku, semua peraturan perundangan-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum
Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
