Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara PTSP wajib menyusun standar pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik. (2) Standar pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen: a. dasar hukum; b. persyaratan; c. sistem, mekanisme dan prosedur/Standar Operasional Prosedur; d. jangka waktu penyelesaian; e. biaya/tarif; f. produk pelayanan; g. prasarana dan Sarana; h. kompetensi pelaksana; i. pengawasan internal; j. penanganan pengaduan, saran dan masukan; k. jumlah pelaksana; l. jaminan pelayanan; m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan n. evaluasi kinerja pelaksana; (3) Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh: a. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal; b. Gubernur untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan provinsi; c. Bupati/Walikota untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kabupaten/kota; d. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Kawasan Ekonomi Khusus. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus dalam MENETAPKAN Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga.
Koreksi Anda