Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
Peraturan yang mengatur PTSP yang telah ada disesuaikan dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
