Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan yang telah melaksanakan fungsi pelayanan Perizinan dan Nonperizinan secara terpadu satu pintu sebelum berlakunya dan tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda